12.11.10

Mengenal Hak Paten

Hak atas kekayaan atau intelektual (HAKI) dibagi menjadi dua kategori yaitu : hak cipta (karya seni, karya tulis, performing works) dan hak kekayaan industri (paten, merk, desain industri, rahasia dagang, varietas tanaman dan desain tata letak sirkuit terpadu.)

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Undang-undang no. 14 tahun 2001).

Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan permohonan paten di masing – masing negara atau wilayah tersebut.

Yang bisa dipatenkan diantaranya adalah : proses (algoritma, metode, bisnis, perangkat lunak, teknik medis dsb.) mesin, serta barang yang diproduksi dan digunakan (perangkat mekanik, komposisi materi seperti kimia dan obat-obatan dsb, dan perangkat elektronik.

Yang tidak dipatenkan diantaranya adalah : kebenaran matematika, software yang menerapkan algoritma kecuali ada aplikasi praktis (di Amerika serikat) atau efek technicalnya (di Eropa).

Di Indonesia, syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru ( belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk “paten biasa” adalah 20 tahun. “paten sederhana” 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang.

Invensi yang sudah memperoleh perlindungan hak paten berarti mendapat perlindungan hukum dari tindak pembajakan. Pemegang hak paten dapat secara leluasa mengeksploitasi segala keuntungan terkait dengan hak penggunaan produk tersebut.
Karya baru yang tergolong hak cipta akan langsung dilindungi oleh hukum saat diumumkan kepada masyarakat tanpa harus didaftarkan terlebih dahulu.
Pendaftaran HAKI (paten) dilakukan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan membuat draf paten. Pendaftaran harus memenuhi perpremasian formalitas yang meliputi nama, alamat, dan nama temuan. Kemudian dilakukan pemeriksaan substantif, mencakup klaim, termasuk apakah ada karya yang sama dengan hasil temuannya. Barulah setelah itu dapat diberikan hak oleh negara dalam bentuk sertifikat. Biaya untuk mendapatkan hak paten bisa mencapai Rp. 50 juta untuk jangka waktu 20 tahun.

(taken from KT-10-09)

--- Semoga bermanfaat ---

------------------------------------------------------------------------------------------



No comments:

Post a Comment